Gubernur ialah jabatan untuk kepala daerah tingkat, dan untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur harus ada wakil Gubernur untuk membantu memimpin provinsi tersebut. Untuk gaji gubernur memiliki gaji pokok dan tunjangan yang cukup lumayan besar, masa jabatan gubernur dalam satu priode akan menjabat selama 5 tahun kemudian ketika masa jabatan tersebut berakhir dapat mendaftarkan kembali untuk menjadi gubernur hanya satu priode lagi.
Gubernur dan wakil gubernur memiliki kewajiban yang tentunya akan melaksanakan urusan pemerintahan baik itu urusan pemerintahan umum yang dibantu oleh instansi lain atau juga bertugas untuk mengurusi provinsi yang dipegang oleh setiap gubernur. Mungkin kalian bertanya-tanya, berapasih gaji seorang gubernur dan wakil gubernu? Untuk selengkapnya akan dijelaskan dibawah ini.
Daftar Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Simak Dibawah ini
Gaji gubernur dan wakil gubernur baik itu gaji gubernur jawa barat, maupun provinsi yang lainnya diatur pada peraturan pemerintah. Berikut ini daftar gaji gubernur beserta wakil gubernur yang ada pada peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2000, untuk lebih lengkapnya simak dibawah ini:
Gaji pokok gubernur dan wakil gubernur
- Gubernur memiliki gaji sebesar Rp 3 juta per bulan
- Wakil gubernuk memiliki gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan
Selain mendapatkan gaji pokok tiap bulannya, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti:
Tunjangan Jabatan
Gubernur akan menerima Tunjangan jabatan negara dengan besar Rp.5.4 juta, sedangkan untuk wakil gubernur akan menerima Tunjangan jabatan dengan besar Rp.4.3 juta.
Fasilitas Jabatan
Gubernur beserta wakil gubernur akan mendapatkan fasilitas jabatan selama menjabat menjadi gubernur dan wakil gubernur, hal ini dijelaskan pada peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang gubernur dan wakil gubernur akan disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaannya sampai akhir masa jabatannya.
Untuk fasilitas lainnya akan didapatkan oleh gubernur dan wakil gubernur masing-masing akan mendapatkan sebuah kendaraan dinas selama menjabat sebagi gubernur dan wakil gubernurdan akan dikembalikan kepada pemerintah apabila sudah berakhir masa jabatannya.
Biaya penunjang operasional
Besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh gubernur berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), untuk rinciannya simak diawah ini.
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar untuk tunjangan operasionalnya sendiri paling rendah sebesar Rp 125 juta serta paling tinggi sebesar 3 % dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar untuk tunjangan operasionalnya sendiri paling rendah sebesar Rp 150 juta serta paling tinggi sebesar 2 % dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar untuk tunjangan operasionalnya sendiri paling rendah Rp 300 juta serta paling tinggi sebesar 0,8 % dari PAD
- PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasionalnya sebesar Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 % dari PAD
- PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasionalnya itu sendiri sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 % dari PAD
Demikian ulasan yang dapat kami berikan mengani daftar gaji gubernur dan wakil gubernur beserta dengan tunjangannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kalian semua yang ingin mengetahui berapa gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi. Terima kasih!